==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Kan kalo di pmk 196/2021 pasal 7 (3) pembetulan setelah uu diundang dianggap tidak disampaikan. Nah kalau sudah terlanjur pembetulan status kb kan ada pembayaran. Atas pembayaran yang dilakukan ada pengembalian atau gimana? ==== Jawaban ==== karena spt pembetulan juga tidak diakui, maka atas penyetoran pajak tsb bisa diajukan permohonan pbk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR