==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalsewa mesin dari perusahaan di singapura dan ingin menerapkan P3B. Ini masuk ke kategori royalti atau laba usaha ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== setauku lebih ke arah cara penggunaannya yg masuk ke royalti, bahkan bisa juga jadi pertimbangan terkait harta tak gerak, kalo memang secara aturan di negara sana menyatakan bahwa mesin tersebut masuk kedalam kriteria barang tak gerak, kita di kring pajak ga boleh menentukan, jadi kembali ke self asessment WP sendiri, jadi di sesuaikan dengan transaksi yang dia lakukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS