==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pemberi kerja memberikan faslitas tempat tinggal ke karyawan, pembayaran dibayar langsung ke pengelola bangunan, natura bukan? penambah penghasilan karyawan yang dikenakan pph 21 ga? ==== Jawaban ==== natura. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG