==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== P3B inonesia dengan cina. pada pasal 8 terdapat poin pelayaran dan penerbangan. yang ingin saya tanyakan, apakah ini mengatur perpajakan perusahaan pelayaran atau termasuk customer yang menggunakan jasa pelayaran? ==== Jawaban ==== P3B ini mengatur ketika WPDN memberikan penghasilan ke SPLN dan kalau ada DGT berdasarkan Pasal 8 P3B Indonesia-Cina, laba yang bersumber di Indonesia yang diperoleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk negara treaty partner dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Indonesia (negara sumber), tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50%-nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK