==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jadi kantor saya di bulan september 2021 kmarin melakukan donasi untuk kepentingan covid19 apakah atas donasi tersebut bisa dibiayakan di PPh Badan? ==== Jawaban ==== Terkait biaya sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto (UU PPh no 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf i). Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama memenuhi ketentuan pada Bab III Pasal 4-7 Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK