==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== kalo pembetulan bupot PPh 21 karyawan tidak tetap bersifat berkesinambungan ada kurang bayar, itu bupotnya bagaimana ya? Ditambah bupot lagi atau direvisi di pembetulan aja? Soalnya penghasilan brutonya udah sama min @kring_pajak ini cukup pembetulan bupotnya saja mas/mba? ==== Jawaban ==== coba digali dulu ya mba, yg dimaksud WP apakah salah perhitungan nilai PPh 21 di bupotnya atau bagaimana? Jika kesalahannya ada pada perhitungan PPh 21 di bukti potongnya, silakan pembetulan bukti potongnya sesuai nilai yang seharusnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK