==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau pemberi kerja setor dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan ada biaya admin,jasa pengelolaan,biaya penyerahan. itu kena pph juga atau nggak ya? ==== Jawaban ==== Badan dengan Badan.. normatif sepanjang jasanya masuk ke Jasa yang disebut di Pasal 23 UU PPh dan PMK 141, maka ada aspek pemotongan pph 23.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR