==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya arlina, dari kami perusahaan jasa konstruksi, bila ada kerjasama membangun rumah dinas POLRI apakah benar tanpa PPN? ==== Jawaban ==== sepanjang yg diserahkan adalah JKP maka tetap dikenai PPN sekali pun penyerahannya kepada Instansi Pemerintah. Yg perlu dijadikan catatan adalah siapa yg punya kewajiban memungut PPN-nya apakah PKP rekanan/Instansi Pemerintah? Ini memperhatikan ketentuan pasal 18 PMK-231/2019. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP