==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP mau pembetulan SPT Masa PPh 23 untuk Tahun Pajak sebelum penggunaan e-bupot. Berarti WP seharusnya lapor pembetulannya masih pake eSPT kan ya mas/mbak? Tapi WP ini sudah telanjur input dan posting di e-bupot, itu gmn ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== dalam hal SPT normalnya sudah disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maka pembetulannya disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik juga yaitu pakai csv yg dibuat melalui aplikasi eSPT PPh 23/26. Penyampaiannya bisa dilakukan melalui PJAP, melalui KPP secara langsung, atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP