==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Harusnya setor 920 oleh bendaharawan tapi malah setor 100 oleh rekanan, sudah berjalan selama setahun. Dari sisi PKP rekanan apa yang harus dilakukan? Kalau kode faktur yang terbit sudah sesuai ==== Jawaban ==== Untuk yang salah setor tadi sepanjang pembayarannya belum diperhitungkan dalam SPT masih bisa Pbk. Fakturnya kan 02 dan sudah benar seharusnya atas salah bayar tadi tidak terpengaruh ke SPT penjual, tp bisa dikonfirm lagi aja untuk memastikan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG