==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== PEB Konsolidasi bisa dilaporkan? ==== Jawaban ==== PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV