==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== mas/mba WP mau tanya terkait stp pph 25 , kalau atas stpnya kami tidak terima surat fisiknya, apakah atas stp itu tetap berlaku? ==== Jawaban ==== STP tetap akan berlaku, pembatalan STP hanya dilakukan atas STP yang tidak benar. jika belum menerima fisiknya, konfirmasi ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF