==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jasa konsultasi proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman luar negeri apakah dipotong pph? ==== Jawaban ==== http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288&str=kontraktor utama&q_do=match PPh yang ditanggung pemerintah adalah hanya atas PPh yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri. (Pasal 3 PP No. 25 TAHUN 2001) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP