==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== izin tanya mas mba sanksi PPh 21 thn 2020 (12 bulan Jan-des), WP telat lapor dan telat bayar SPT nya itu dikenakan brp persen dan ketentuannya? ==== Jawaban ==== untuk telat lapor kan masih sama denda 100 ribu untuk spt masa pph pasal 21. untuk telat setor tergantung ketetapannya keluar kapan. ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan KMK-540/2020. setelah UU ciptaker berlaku menggunakan ketentuan pasal 9 ayat 2a uu ciptaker kluster kup. Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada aya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR