==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp meyewa tempat parkir untuk digunakan parkir, apakah terutang PPN? ==== Jawaban ==== Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 2 ayat (1) PMK-122/PMK.03/2012) Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY