==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN JLN jika dibuat setelah lewat 3 bulan apakah masih bisa dianggap pkp menerbitkan PPN JLN? Atau seperti faktur pajak perlakuannya? ==== Jawaban ==== karna ssp itu dok lain yg dipersamakan dgn fp harusnya mengikuti ketentuan penerbitan fp yg di pasal 71 pmk 18/2021 DALAM HAL WP TERLAMBAT MENYETOR PPN - Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. (Pasal 8 PMK 40/PMK.03/2010) - PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JK ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS