==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== selamat pagi, ini kan usaha ibu saya barusan PKP, untuk disetujui menjadi akun pkp tgl 9 Sept, aktivasi enofa tanggal 14 Sept, permintaan no. Faktur tgl 17 Sept, dan baru bisa terdaftar di aplikasi efaktur tgl 24 Sept. Mau tanya brrti untuk input faktur pajak masukan dan keluaran mulai tgl brp ya? apakah transaksi dr tgl 9 september sudh harus dibuatkan faktur pajak? dan sudah harus input faktur pajak masukan? Terima kasih ==== Jawaban ==== Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. (pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010) Kewajiban pembuatan FP sejak dikukuhkan sebagai PKP. Karena ada jeda waktu dari WP PKP sampe bisa akses efaktur, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar terkait pembuatan FPnya. Untuk FP Masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP tetap dapat dikreditkan menggunakan pedoman pengkreditan PM Pasal 65 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS