==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah ada ketentuan yg mengatur jika menjual kepala ikan dan sirip ikan dapat fasilitas PPN dibebaskan? ==== Jawaban ==== PP 48 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (2) poin (b): Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya. Detail komoditi dan jenis barangnya ada di Lampiran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM