==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "kalau ada transaksi jasa maintenance dari jepang secara virtual dan lawan transakti tidak BUT dan punya DGT. tarif nya berapa ya perbaikan mesin untuk produksi secara ga langsung sbg laba untuk perusahaan indonesia" ==== Jawaban ==== dalam halm wpln memenuhi ketentuan p3b indonesia-jepang pada pasal 7 maka pph dikenakan di Indonesia dikenakan 0%. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR