==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== " @kring_pajak izin bertanya, jika pajak masukan pada bulan Mei, Agustus dan September saya masukan ke masa pajak November, apakah harus ada pembetulan pada masa pajak masukan tersebut atau dimasukan ke dalam hasil perhitungan kembali pajak masukan yang terlah dikreditkan? Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih." ==== Jawaban ==== boleh dibuka dengan kalimat penggalian: apakah pm dari masa pajak tersebut sudah dilaporkan di spt masanya masing2? jika belum, maka berlaku ketentuan pasal 9 ayat 9 uu PPN, "Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan." Jika masih masuk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR