==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bagus Pujo Trilaksono: #3Q: wp transaksi dengan vendor jasa konstruksi yg tidak punya SIUJK, tetap dikenakan pph 4(2) kan ya? dengan rate tarif penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha ==== Jawaban ==== iya. sepanjang jasanya memang memenuhi kriteria jakon... jasa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP