==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah hewan peliharaan termasuk harta yang harus dimasukkan di SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== Sebenarnya yg biasanya dijadikan harta itu adalah hewan ternak yaa Tapi kembali lagi sepanjang punya nilai ekonomis, seharusnya dapat diklasifikasikan sebagai harta/aset Ini wp dapat menentukan sendiri. Mungkin ini bisa jadi referensi bacaan http://pajak.go.id/id/artikel/apakah-hewan-termasuk-aset ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS