==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kalau wp pusat terdaftar di pma terus buat cabang baru otomatis cabang baru ikut pemusatan atau tidak ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== Silakan merujuk ke pasal 2 ayat 3 per 07/2020, jika cabang lokasinya sama dengan pusat, maka cabang daftarnya ke kpp tempat wp pusat terdaftar. Wp pusat terdaftar di PMA. Jika beda lokasi, silahkan mendaftarkan npwp cabang sesuai ketentuan umum. Sesuai pasal 5 per-05/2021, cabang setelah penetapan tetap masuk ke pemusatan ya. jadi tidak perlu dilakukan pengukuhan pkp. pemusatan tidak berlaku bagi cabang yang berada di kawasan bebas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK