==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP ada Pbk dari masa pajak sebelumnya, tapi tidak muncul di induk, bagaimana cara memperhitungkan? ==== Jawaban ==== Tidak dapat diperhitungkan di induk. karena diisikan di daftar ssp saja. kalau memang mau diinputkan di poin II B maka harus konfirmasi KPP dulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII