==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk rumah yang mendapatkan fasilitas Bebas PPN dari Pemerintah, kan harus melaporkan BAST tanggal 7 bulan berikutnya setelah serah terima, apabila telat bagaimana ya? apabila telat lapor berita acara apakah tidak bisa? untuk yang lainnya sudah dilakukan ==== Jawaban ==== Pasal 8 ayat 9 huruf e PMK 103/2021: PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yg di Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak mendaftarkan BAST sesuai Pasal 3. Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus s.d bulan Desember 2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK