==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun sudah menggunakan fasilitas pembebasan PPN, apakah bisa pakai PPN DTP 103? ==== Jawaban ==== PMK 103/2021 Pasal 10 Rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW