==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pegawai resign dimana masa-masa sebelumnya menikmati insentif PPh 21 DTP, harus pembetulan realisasi dan spt masa 21 sebelum-sebelumnya ga? ==== Jawaban ==== kalau perhitungannya sudah sesuai tidak perlu, kalau setelah dihitung ulang ternyat timbul lb harus memperhitungkan porsi lb yang berasal dari dtp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG