==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #67Q: mas mba, apabila ada pengalihan utang dari OP ke OP, nilai pengalihannya sebesar nilai utang, ini objek pajak ga? ==== Jawaban ==== #67A: pm. a punya utang ke b. utang a dibayar c tanpa syarat apapun. gak ada pemotongan. tapi bisa masuk sebagai penghasilan bagi si A. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF