==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kantor kan menggunakan jasa marketing frelance, jadi ada sistem pembayaran komisi / refferal, itu tarifnya berapa ya? ==== Jawaban ==== Setelah digali, pemberi jasa adalah OP. Atas jasa tersebut dikenakan PPh 21. Masuk kategori pegawai tetap, bukan pegawai atau tenaga harian lepas, penentuannya dikemablikan ke WP. Bisa pakai PER-16/2016 untuk definisinya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP