==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pkp yang tidak/terlambat menerbitkan FP sanksinya masih 2% ya? ==== Jawaban ==== UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP