==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP likuidasi, PT nya sebelumnya dijual dengan untung. Tapi dari KPP dikoreksi bahwa yang dikenakan pajak seharusnya sebesar nilai jual ==== Jawaban ==== UU PPh Pasal 4 ayat (1) keuntungan karena pengalihan harta termasuk karena likuidasi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM