==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== mohon bantuannya, saya salah melakukan pengisian alamat objek pajak, kalau saya lihat di form berikut tidak ada fasilitas untuk edit dokumen tersebut. mohon arahannya untuk merubah Alamat Objek Pajak tersebut ==== Jawaban ==== Kalau sudah terbit SKET, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET tsb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM