==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya mengenai iuran JKP 0.22% yg dibayarkan pemerintah apakah merupakan objek pajak dan penambah ph bruto? ada dimana dasar hukumnya? ==== Jawaban ==== apakah yg dimaksud WP adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sesuai PP 37/2021? jika iya, belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk lebih lanjutnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK