==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah ada sanksi terkait pembeli non PKP tdk menyampaikan pemberitahuan atas nota retur ke KPP terdaftar pembeli? di PMK nya tidak dijelaskan, cuman mengatakan maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. secara g langsung atas transaksi penyerahan tetap terjadi kan ya mas/mba? ==== Jawaban ==== lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). Returnya dianggap ga ada, artinya dari sisi PK Penjual tidak ada pengurangan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR