==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== 9q: biaya bunga, baru dicatat belum dibayarkan, apakah bisa jadi biaya fiskal dalam spt tahunan? ==== Jawaban ==== #9A normatif sesuai pasal 6 dan 9 UU PPh ya. pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3. untuk pengakuan biayanya sesuaikan dengan ketentuan PSAK, sepanjang sesuai PSAK dicatat sebagai biaya bunga, dan berkaitan dengan kegiatan usaha, bisa dibiayakan secara fiskal ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT