==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #59Q: Bagaimana pengakuan Cadangan biaya reklamasi pertambangan? Apakah dari estimasi atau ada standar yang ditentukan? ==== Jawaban ==== Pasal 16 i pmk 81 2009 (1) Besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi. (2) Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral. (3) Apabila setelah berakhirnya masa kontrak a ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP