==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berbunyi bahwa reksadana dapat berbentuk: a) Perseroan; atau b) Kontrak Investasi Kolektif. Pada dasarnya, semua reksadana yang ada saat ini masuk kategori Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. jadi untuk reksadana bkn merupakan objek pajak ya ? ==== Jawaban ==== Kalau masuk kategori kontrak investasi kolektif ini iya bukan objek ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL