==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== apabila membubuhkan dokumen menggunakan e-meterai dan ada barcode di e-meterai apakah boleh ditimpa dgn TTD dan cap?? klo tandatangan ketentuannya kan beda dg meterai tempel yg harus kena sebagaian ya? untuk cap nya? ==== Jawaban ==== Kalau lihat dari aturan yg mengatur meterai elektronik, tidak diatur untuk peletakan cap dan ttd. Yang penting peletakannya proporsional dan sebaiknya tidak saling tumpang tindih ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM