==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Keuntngan karena penjualan tanah/ bangunan kena pph tarif umum lagi ==== Jawaban ==== Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR