==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada sebuah pt pusat di JKT dan cabang di batam cabang di ftz jual kapal, ada diurus bebas PPn, jadi ga bayar ppn ada peraturan: bahawa PT yg berada di FTZ PKP tidak bisa disentralisasi, apakah penjualan yg tidak dipungut di cabang harus dilapor di pusat terhitung yg cabang sentralisasi? ==== Jawaban ==== Jika terkait pelaporan SPT Masa PPN maka yang dilaporkan di pusatnya adalah atas PPN yang cabangnya ikut dipusatkan. Untuk cabang kawasan bebas tidak dapat dipusatkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR