==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== PPh Ps. 4 ayat 2 tahun 2019 sebelumnya belum menggunakan ebupot, mau pembetulan kan pembetulan sesuai spt normal yaitu espt ke kpp terdaftar kan ya kak? ==== Jawaban ==== ini sekarang dia pake ebupot unifikasi ya? kalo iya maka benar pembetulannya menggunakan mekanisme yang sama dengan SPT normalnya (espt) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS