==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dividen diterima oleh badan dalam negeri tahun perolehan 2019 yang diperoleh tahun 2021, apakah menjadi objek pajak PPh badan? mohon dibantu mas mba ==== Jawaban ==== Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, danjangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. PMK 18/2021 pasal 39 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK