==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #112Q Saya mau menanyakan untuk PIB yang sudah dibayarkan PPN & PPh 22 Impornya, apakah bisa dipindahbukukan? Karena Nama & NPWP Pemilik Barang dalam dokumen PIB salah dan dari pihak Bea Cukai tidak bisa direvisi karena Barng sudah keluar dari daerah pabean ==== Jawaban ==== #112A: ini ke PMK-242 aja dik. bisa sih harusnya di pbk, selama gak termasuk yg Pasal 16 ayat 9 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF