==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #25Q : PT. beli mesin alat kesehatan (kecil spt laptop) nilainya 1 unit 391 jutaan. Ini masuk fixed aset krn mau disewakan, boleh ga kalau penyusutannya hanya 4 thn (kelompok 1). Kalau boleh, berarti masuk dlm inventaris kantor ya? Katanya spt laptop , mudah rusak. ==== Jawaban ==== #25A: terkait penyusutan harta berwujud, WP bisa cek dari Lampiran 96/PMK.03/2009 untuk melihat harta tsb masuk ke kelompok berapa Atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/ ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN