==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== wp sudah ada ijin pelunasan meterai komputerisasi tp dikirimi surat oleh KPP sudah tidak bisa lagi karena dokumen yang dimeterei hanya 800 sedangkan menurut kpp minimal harus 1000 dokumen ==== Jawaban ==== PMK 4/2021 stdd PMK 134/2021 Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan sistem komputerisasi yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku dalam hal: 1. pihak yang memiliki izin melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sesuai kebutuhan pemeteraian dan melaporkan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas ke KPP tempat pihak yang memiliki izin diadministrasikan; dan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP