==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== sehubungan dengan UU HPP, orang pribadi yang penghasilannya dari usaha tapi belum melebihi 500juta apakah wajib punya npwp? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. seharusnya tetap wajib npwp sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP