==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kita WP Badan PP23 kak ada trnasaksi dgn bendahara pemerintah. nah, padahal kita nunjukin SKPP23 tpi tetep dipungut 1,5% atau 2% bukan 0,5%. nah atas 1,5% dan 2% tsb kan gabisa dikreditkan, itu berarti gmn kak? ==== Jawaban ==== kalau ketika transaksi wp pp 23 memberikan surat keterangan, maka mereka dipotongnya adalah pph final 0,5%. untuk kesalahan pemotongan coba sampaikan ke pihak bendahara pemerintahnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP