==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bagaimana apabila ada transasi utang yang tidak dikenakan bunga karena transaksinya antara pihak yang memiliki hubungan istimewa ==== Jawaban ==== pasal 18 UU PPH. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau met ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP