==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Misal Tuan A, beli Saham dari PT X dari Tuan B yang mana Tuan B adalah pemegang saham mayoritas sebelumnya, sehingga Tuan A menjadi pemegang saham mayoritas Per 02 Desember.. Sudah ada Akta Jual Beli Saham dan Akta Perubahan Pemegang Saham,, namun belum ada SK Kemenkumham. Apakah di SPT Tahunan Badan PT X lampiran pemegang saham sudah bisa mencantumkan nama Tuan A tersebut sebagai pemegang saham baru? ==== Jawaban ==== Tidak diatur dalam perpajakan mengenai pemegang saham lebih lanjut, mengikuti ketentuan PT yang berlaku umum, jika memang sudah menjadi pemegang saham silakan di input dalam spt tahunan badan tersebut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR