==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya terkait dividen di PMK 18 Tahun 2021 Kalau dividen ingin di investasikan dlm bentuk deposito apakah harus melalu bank persepsi? ==== Jawaban ==== diketentuan tidak diatur khusus. jelaskan sesuai pasal 34 dan 35 pmk-18. kalau mau wp bisa penegasan ke kpp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP